KERSANA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran
dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan
alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara
elektronik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo
mail, dan sejenisnya.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini
berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri
PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk
urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di
www.pnsmail.go.id.
"Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6).
Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai
dari 1 GB dan bisa diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki
sistem portal email untuk menerima email eksternal (di luar domain
pnsmail.go.id). Lalu memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya.
Azwar mengatakan email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui
PDA, tablet, dan ponsel.
Azwar menuturkan, PNS yang menggunakan email resmi ini harus membuat
user name sesuai dengan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi
Hartanto, dianjurkan menggunakan email dengan user name:
budi.hartanto@pnsmail.go.id. Azwar mengatakan sistem email kedinasan ini
sudah di-setting tidak bisa melayani penggunaan nama yang aneh-aneh.
Seorang PNS, kata dia, hanya bisa mendaftar satu user name. Diantara
data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat
instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP
(nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan
ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id.
Untuk urusan pengiriman data atau surat elektronik, Azwar mengatakan
sangat prihatin. "Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi
informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yang itu
rawan bocor karena milik swasta," tandasnya.
Azwar menegaskan penggunaan email umum dapat dirasakan berisiko tinggi
dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara.
Azwar juga mengatakan, keberadaan email ini tidak menghapus fungsi
email-email internal kedinasan yang sudah ada.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/06/15/177013/Urusan-Kedinasan,-PNS-Wajib-Pakai-Email-Khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar