Pemerintah memastikan hanya
memberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan pegawai negeri sipil
(PNS) bagi pegawai honorer hingga tahun 2005. Dari sekitar 500 ribu
pegawai di pusat dan daerah, yang akan diterima hanya sepertiganya.
”Setelah periode itu (2006-2013) harus mengikuti seleksi secara
fairness,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Azwar Abubakar, di Jakarta, kemarin.
Kebijakan itu menyusul disetujuinya
draft Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan diserahkan ke DPR RI untuk
disahkan. Dalam UU yang akan mereformasi kepegawaian negara itu
rekrutmen dilakukan sesuai kebutuhan secara fair. PNS bukan lagi
ditempatkan sebagai pekerjaan tetapi profesi.Tes
seleksi bagi pegawai honorer, menurut Azwar, materinya sama dengan
seleksi regular yakni meliputi tes kemampuan dasar, psikotes, dan
wawasan kebangsaan. ”Model ASN itu mengacu kepada pola rekturmen SDM,
kelembagaan, dan tata laksana. Ke depan ASN itu harus bisa melayani
lebih baik kepada warga negara maupun pengusaha,” tambahnya.
Terkait penerimaan PNS, Azwar mengajak
seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah agar
seleksi calon PNS 2013 ini dilaksanakan dengan bersih, obyektif,
transparan, kompetitif dan bebas dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
Hal itu dikuatkan dengan surat edaran Menpan.
Ada tiga poin krusial yang diatur dalam
RUU ASN. Pertama mengenai aturan jenis pegawai di lembaga negara.
Menurut Azwar, RUU ASN hanya mengenal dua jenis pegawai yakni pegawai
negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK). PPPK diangkat oleh pejabat negara sesuai kebutuhan dan dalam
jangka waktu tertentu. Masa tugasnya berkisar satu hingga tiga tahun.
”Nanti tidak ada lagi yang honorer. Jadi cuma ada dua macam, PNS dan
PPPK,” jelas Azwar.
Dikatakan, poin krusial kedua yakni
aturan promosi jabatan menggunakan sistem meritokrasi. Dengan sistem
ini, pejabat eselon I dan II yang dipromosikan harus mengikuti uji
kompetensi secara terbuka. Kemudian poin yang ketiga mengatur soal
pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Azwar, komisi
ini bertugas mengawasi proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah
baik pusat dan daerah.
Dia memastikan bahwa tugas KASN tidak
akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara. Pasalnya, KASN hanya menjalankan fungsi monitoring dan tidak
berwenang menerbitkan kebijakan. Dikatakan, selain ketiga poin di atas,
RUU ASN juga mengatur tentang tahapan rekrutmen pegawai hingga besaran
gaji dan tunjangannya. (wa-25,80). Sumber Suara Merdeka
(http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/07/16/231148/Peluang-Honorer-Jadi-PNS-Kecil-
&
http://bkd.jatengprov.go.id/component/content/article/166-peluang-honorer-jadi-pns-kecil)
repost:
http://bkd.sukoharjokab.go.id/peluang-honorer-menjadi-pns-kecil/