Minggu, 21 April 2013

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL NON PNS

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS 2013

Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program pemberian subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Besarnya tunjangan fungsional adalah Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2013. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).
Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum mendapat tunjangan profesi. Untuk Buku panduan pelaksanaan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS bisa diunduh di sini.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013

Sabtu, 20 April 2013

Batas Lulus UK 2013 42.



Pemerintah sudah menetapkan kouta untuk sertifikasi guru tahun 2013 adalah  sejumlah 250 ribu kursi. Direncanakan  Maret ini saringan awal sertifikasi guru yaitu Uji Kompetensi Awal (UKA) akan digulirkan. Kemudian Bulan Juni atau Juli PLPG gelombang pertama sertifikasi 2013 serentak diadakan di seluruh indonesia.
Karena semakin dekatnya jadwal UKA maka para guru yang sudah masuk database calon peserta sertifikasi dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA. Pengalaman UKA 2012 harus diambil sebagai pelajaran, sebab dengan santainya  para guru menghadapi ujian UKA tersebut ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA nasional jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA tahun 2012 kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100).
Sebagaimana diketahui guru yang mengikuti UKA pada tahun 2012 adalah sebanyak 281.019 peserta. Dari jumlah tersebut, 32.226 peserta dinyatakan tidak lulus, dan harus mengikuti pembinaan. Rata-rata, mereka yang tidak lulus adalah guru mata pelajaran matematika dan guru SD.
Walau begitu tahun 2013 ini pemerintah masih menetapkan standar seperti 2012 kemaren yaitu kelulusan guru dari UKA secara nasional dipatok manakala minimal mampu menggarap 42 dari 100 soal UKA. Artinya jika kurang dari 42 soal yang betul maka guru tersebut dinyatakan tidak lulus, dan diberi pilihan mengikuti diklat khusus atau mengulang ujian UKA tahun 2014.
Pemerintah mengharapkan nilai UKA guru secara nasional bisa lebih baik dari tahun 2012 karena materi soal UKA adalah yang diajarkan guru sehari-hari. Jika hasil UKA guru tetap rendah seperti di tahun 2012 maka kompetensi guru secara nasional amat patut dipertanyakan. Namun pemerintah yakin dengan persiapan yang matang optimis nilai guru bakal terdongkrak. Jika nilai UKA tinggi, berarti guru tidak kerepotan saat mengikuti sertifikasi karena materi yang dilatih dan diujikan lagipun  bebannya sama.  Kemudian nilai UKA guru akan diurut dan yang berhak mengikuti PLPG selama sembilan hari adalah mulai dari nilai tertinggi.
Berikut hal-hal yang perlu dipersiapkan ketika mengikuti UKA :
1) Mencari informasi tentang jadwal dan lokasi ujian UKA di dinas atau UPT disdik kabupaten/kota tempat bapak ibu bertugas.
2) Jika dari informasi yang didapat nama bapak/ibu termasuk perserta ujian UKA tahun 2013 maka persiapkan diri secara matang dengan menghubungi rekan yang sudah ikut UKA ditahun 2012 lalu.  Tanya atau copykan semua berkas yang mereka punya yang berkaitan dengan UKA dan tahap sertifikasi selanjutnya.
3) Belajar yang tekun dan jangan meremehkan ujian UKA.  Download kisi-kisi soal UKA perbidang studi disini.
4) Ketika ujian UKA berlangsung tetap fokus dan tenang serta jangan lupa memanfaatkan “lingkungan” sekitar.
Demikianlah info sementara yang dapat penulis berikan untuk rekan guru dimanapun berada.Salam.

Selasa, 16 April 2013

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2013
Kapan tunjangan profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.

Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah.  Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi ke rekening guru:

  • Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
  • Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
  • Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
  • Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.

Calon penerima tunjangan harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.

Walaupun sejak awal, jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.

Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran tunjangan profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.

Kamis, 11 April 2013

UJI KOMPETENSI GURU KELAS SD 100 SOAL

100 Questions   120 Minutes  

Pilih salah satu jawaban yang tepat dengan cara klik pada lingkaran di sebelah kiri. Jika terjadi salah pilih, Anda dapat memperbaiki jawaban beberapa kali  tanpa  mengurangi nilai. 

Waktu ujian akan tampil di layar; perhatikan waktu yang tersisa. Jika waktu habis sebelum selesai,  pekerjaan Anda akan ditutup dan dikoreksi secara otomatis.

Klik tombol NEXT pada soal terakhir  untuk menyudahi pekerjaan Anda dan sekaligus melihat hasilnya.
 
Monggo yang mau mencoba ini link-nya:
 
 
http://ruliwidi.blogspot.com/2012/07/guru-sd-sd-100-soal-ukg-online.html

Bahan/Materi UK Tahun 2013

Bagi Bapak/Ibu guru yang tahun ini (--Bulan Mei 2013--) menghadapi UK (--gantinya UKA dan UKG--),
monggo dibaca-baca materi di bawah ini.
Semoga bermanafaat!
Silahkan download klik link di bawah:

http://www.mediafire.com/view/?mq2r5m93qvv5jdv

Selasa, 09 April 2013

Materi Pembelajaran IPA Kelas 5 Semester 2 SK 7 KD 1-4

Materi pembelajaran Pelajaran IPA SK 7 KD 1 s. d 4 Kelas 5 SD semester 2:
Silahkan dicoba!

http://www.ziddu.com/download/21983011/SK_7_KD_1_4.pptx.html

Senin, 08 April 2013

PENULISAN DAN PENGGUNAAN GELAR

PENULISAN DAN PENGGUNAAN GELAR PERGURUAN TINGGI

Tidak dipungkiri kita sering dibingungkan dengan penulisan gelar seseorang terlebih kini sudah banyak gelar yang bisa digunakan dan tentunya ditempel di nama kita.

Dahulu gelar akademik hasil lulusan perguruan tinggi dalam negeri umumnya hanya dua macam, yakni Drs. (doktorandus) dan Dra. (doktoranda). Doktorandus untuk laki-laki, sedangkan doktoranda untuk perempuan. Kedua gelar yang berasal dari bahasa Belanda ini diberikan tanpa memandang disiplin keilmuan yang pernah diikuti.

Namun, sejak keluarnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, pemberian dan cara penulisan gelar seperti di atas tidak berlaku lagi.

Pemberian dan cara penulisan gelar kini mengikuti keputusan tersebut dan penulisannya mengikuti ketentuan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD).
Berbagai Cara Penulisan Gelar yang Benar

Simak cara penulisan gelar di bawah ini :

1. Cara Penulisan Gelar Sarjana (S1)
S.P. (sarjana pertanian)
S.Pd. (sarjana pendidikan)
S.Pd.I. (sarjana pendidikan Islam)
S.Psi. (sarjana psikologi)
S.Pt. (sarjana peternakan)
S.E. (sarjana ekonomi)
S.Ag. (sarjana agama)
S.Fil. (sarjana filsafat)
S.Fil.I. (sarjana filsafat Islam)
S.H. (sarjana hukum)
S.H.I. (sarjana hukum Islam)
S.Hum. (sarjana humaniora)
S.I.P. (sarjana ilmu politik)
S.Kar. (sarjana karawitan)
S.Ked. (sarjana kedokteran)
S.Kes. (sarjana kesehatan)
S.Kom. (sarjana komputer)
S.K.M. (sarjana kesehatan masyarakat)
S.S. (sarjana sastra)
S.Si. (sarjana sains)
S.Sn. (sarjana seni)
S.Sos. (sarjana sosial)
S.Sos.I. (Sarjana Sosial Islam)
S.T. (sarjana teknik)
S.Th. (sarjana theologi)
S.Th.I. (sarjana theologi Islam)

2. Cara Penulisan Gelar Magister (S2)
M.Ag. (magister agama)
M.E. (magister ekonomi)
M.E.I. (magister ekonomi Islam)
M.Fil. (magister filsafat)
M.Fil.I. (magister filsafat Islam)
M.H. (magister hukum)
M.Hum. (magister humaniora)
M.H.I. (magister hukum Islam)
M.Kes. (magister kesehatan)
M.Kom. (magister komputer)
M.M. (magister manajemen)
M.P. (magister pertanian)
M.Pd. (magister pendidikan)
M.Pd.I. (magister pendidikan Islam)
M.Psi. (magister psikologi)
M.Si. (magister sains)
M.Sn. (magister seni)
M.T. (magister teknik)

3. Cara Penulisan Gelar Doktor (S3)
Dr (doktor)

4. Cara Penulisan Gelar Diploma
Diploma satu (D1), sebutan profesional ahli pratama, disingkat A.P.
Diploma dua (D2), sebutan profesional ahli muda, disingkat A.Ma.
Diploma tiga (D3), sebutan profesional ahli madya, disingkat A.Md.
Diploma empat (D4), sebutan profesional ahli, disingkat A.
Cara Penulisan Gelar Menurut EYD

Cara penulisan gelar akademik mengikuti aturan yang berlaku dalam EYD, yaitu pada aturan tentang penulisan singkatan, pemakaian tanda titik (.), dan pemakaian tanda koma (,). Ketentuan lengkapnya sebagai berikut:
  • Setiap gelar ditulis dengan tanda titik sebagai antara antarhuruf pada singkatan gelar yang dimaksud.
  • Gelar ditulis di belakang nama orang.
  • Antara nama orang dan gelar yang disandangnya, dibubuhi tanda koma.
  • Jika di belakang nama orang terdapat lebih dari satu gelar, maka di antara gelar-gelar tersebut disisipi tanda koma.
Contoh: Muhamad Ilyasa, S.H., S.E., M.M.
  • Di antara nama dan gelar, terdapat tanda koma.
  • Di antara ketiga gelar, juga terdapat tanda koma.
  • Di antara huruf-huruf singkatan gelar, diberi tanda titik.
Jika di antara nama dan gelar tidak dibubuhi tanda koma, maka penulisan gelar tersebut salah dan singkatan tersebut tidak bermakna gelar, melainkan bisa bermakna nama keluarga, marga, dan sebagainya. Jadi, Muhamad Ilyasa SH (tanpa koma di antara nama dan SH) bisa berarti Muhamad Ilyasa Sutan Harun atau Muhamad Ilyasa Saleh Hamid, dan sebagainya.

Penulisan gelar harus di belakang nama orang, cara penulisan gelar di depan nama orang adalah salah.


dari sumber lain kopertis12.or.id:

JENIS GELAR AKADEMIK

Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor.

Pasal 7
Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian.

Pasal 8
Penetapan jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bidang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bersamaan dengan pemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik.

Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan.

JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

Pasal 10
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Pasal 11
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas :
a. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
c. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST

(2) Singkatan sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan tersebut.

referensi:
http://www.anneahira.com/cara-penulisan-gelar.htm
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/05/penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html
Sumber : http://ditpsmk.net/?page=artikel;138&guest_50f22c302e623

>>>>shar 4m:
http://diknasmuba.net/berita-206-penulisan-dan-penggunaan-gelar-perguruan-tinggi.html

CARA MEMPERBAIKI DATA PTK YANG BERMASALAH

Banyaknya data PTK yang masih dianggap belum valid, dan banyaknya pertanyaan bagaimana cara memperbaikinya, baiklah saya mencoba merangkum dan memberikan solusi yang mudah-mudahan bermanfaat.

Point 20 tidak valid, JJM kurang dari 24 jam
Kemungkinan kesalahan : pada pengisian data rombel, PTK mengajar, tugas tambahan guru, riwayat mengajar, riwayat terdaftar

Cara memperbaiki :
-  isi PTK mengajar pada data rombel sesuai dengan jumlah jam mengajar.
- Untuk guru dengan tugas tambahan kepala sekolah diisi pada kolom jabatan dan pada riwayat terdaftar diisi sebagai guru dan sebagai kepala sekolah
- Untuk guru dengan tugas tambahan lainnya, diisi pada riwayat terdaftar sebagai guru dan juga isi jabatan tugas tambahan lainnya

Demikian Cara memperbaiki Jumlah jam kosong atau jumlah jam 0 atau jumlah jam yang tampil tidak sampai 24jam.

CARA MENGECEK SK TPG/SERTIFIKASI DI DITJEND P2TK DIKDAS

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya?

Jumat, 05 April 2013

CARA MENGECEK SK TUNJANGAN PROFESI GURU MELALUI SMS

SMS Gateway


SUMBER:
http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/index.php?option=com_content&view=article&id=58&catid=6

Selasa, 02 April 2013

Uji Publik Honorer K2 selama Tiga Pekan

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2307-uji-publik-daftar-honorer-k-ii-berlangsung-tiga-pekan.html

Senin, 01 April 2013

UJI PUBLIK HONORER K2

Kriteria Tenaga Honorer K-2


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/ APBD, dengan kriteria :

•Diangkat oleh pejabat yang berwenang
•Bekerja di instansi pemerintah
•Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus
•Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) tk. pusat dan daerah telah dan akan diumumkan dimasing2 Pemda, Dinas terkait dan instansi pusat-akan berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013
Apabila Anda masuk kriteria tersebut, tapi tidak masuk daftar nominatif, atau teman/rekan Anda tidak masuk kriteria tapi masuk Daftar nominatif, Anda berhak menyampaikan keberatan/sanggahan dan atau pengaduan ke instansi terkait. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak diumumkan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN .
>>>>>>>C.P>>>blok==dki<<<<<<<<

Guru Inti untuk Diklat Kurikulum 2013

Jumlah Guru Inti yang diperlukan untuk setiap jenjang antara lain :
  1. SD (Guru Kelas 1 dan 4) minimal 1 orang setiap Kecamatan; 
  2. SD (Guru Agama, Penjas, dan Seni Budaya) masing2 4 orang setiap Kabupaten;
  3. SMP (10 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Penjas dan Prakarya) masing-masing 4 orang per Kab/Kota;
  4. SMA (18 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Sejarah, Geologi, Ekonomi, Sosiologi, Sastra, Antropologi, Seni Budaya, Penjas, TIK dan Keterampilan) masing-masing 2 orang per Kab/Kota;
  5. SMK (12 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, IPA, IPS, Seni Budaya dan Penjas) masing-masing 1 orang per Kab/Kota.
>>>>>>>Sekedar Info 
<<<<<<<yang mengusulkan Dinas Pendidikan Kab