Salah
satu tujuan utama pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan adalah
meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki sistem pendidikan dalam rangka
meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk
mencapai cita-cita kemerdekaan.
Pada
pasal
28 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus
memiliki empat jenis kompetensi, yaitu kompetensi paedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial. Kompetensi guru merupakan kemampuan atau kecakapan
yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi pendidik atau guru dapat
diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan
dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang yang
mutlak dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru guru sebagai sebuah
profesi. Guru sebagai sebuah profesi menuntut setiap pendidik memiliki empat
kompetensi atau kecakapan sebagai bekal yang diperlukan dalam menjalankan tugas
mulianya.
Kompetensi
pertama adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian merupakan
kompetensi personal yang mencerminkan kepribadian mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan beakhlak mulia.
Kedua
adalah kompetensi paedagogik. Kompetensi paedagogik berkaitan dengan pemahaman
pesrta didik dan pengelolaan pempelajaran yang mendidik dan dialogis.
Kompetensi paedagogis mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
merancang dan melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi hasil belajar,
serta mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya.
Kompetensi
ketiga adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional adalah kemampuan
yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran yang mencakup penguasaan
isi materi kurikulum dan substansi keilmuan yang menaungi meteri kurikulum
tersebut serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Kompetensi
sosial adalah kompetensi keempat. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Indikator Kompetensi Guru
Indikator pencapaian kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Kompetensi Kepribadian
1)
Memiliki
kepribadian yang mantap dan stabil yang tercermin dari setiap bertindak sesuai
dengan norma hukum, sosial, dan agama, serta selalu konsisten dalam perkataan
dan perbuatan.
2)
Tampil
mandiri dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja serta memiliki
rasa bangga sebagai pendidik.
3)
Berkepribadian
arif, bertindak berdasarkan kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4)
Berwibawa,
berperilaku yang berpengaruh positif terhadap orang disekelilingnya, walaupun
sangat dekat namun mereka tetap segan.
b. Kompetensi Paedagogik
1)
Memahami
peserta didik dengan memahami perkembangan kejiwaan anak.
2)
Merancang
pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik, materi
pembelajaran, serta teori pembelajaran dengan strategi yang tepat dan metode
yang efektif.
3)
Menciptakan
situasi pembelajaran yang kondusif dan komunikatif.
4)
Merancang
dan evaluasi pembelajaran untuk mengukur keberhasilan dari tujuan pembelajaran.
5)
Membimbing
peserta didik yang mengalami kesulian serta memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan potensi akademik dan non akademik yang dimiliki peserta didik
melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
c. Kompetensi Profesional
1)
Memahami
konsep materi ajar yang ada dalam kurikulum, hubungan konsep antar pelajaran,
serta menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2)
Berkeinginan
kuat untuk selalu memperluas wawasan dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan
bidang tugasnya.
d. Kompetensi Sosial
1)
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
2)
Mampu
bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan atasan, teman sejawat, dan
tenaga kependidikan secara efektif dalam lingkungan kerja.
3)
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
Seorang
guru yang memiliki kompetensi guru adalah guru yang professional. Selayaknya
guru tersebut dapat dikatagorikan sebagai guru terpuji.
Selamat
berjuang guruku, masa depan bangsa berada di dalam pengabdianmu. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa meridloi setiap langkah dan usahamu mencerdaskan bangsa dan
membalas semua jasa-jasamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar