Sabtu, 15 Juni 2013

350.000 Guru Dipastikan Tidak Akan Lolos UKG Online 2013

Lebih dari 700.000 guru baik yang berstatus PNS maupun Guru Yayasan telah mengikuti Ujia Kompetensi Guru (UKG) Online. Pelaksanakan UKG Online diberbagai daerah itu dilaksanakan dari tanggal 3 Juni - 15 Juni 2013. Hasil UKG Online ini bertujuan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan yang besarnya 1 kali gaji pokok atau Rp 1.500.000 untuk guru non PNS.
Diberbagai group Facebook, para guru sudah tidak sabar melihat hasil UKG Online ini. ribuan posting dan status menanyakan hasil UKG Online meskipun pengumuman resmi baru akan dikeluarkan pada akhir Juni 2013 (jika tidak ada kendala).
Pada tahun 2013 ini Kementrian Pendididikan dan Kebudayaan RI hanya menyediakan 350.000 kuota. Dengan demikian 700.000 guru yang telah melaksanakan UKG Online berharap cemas menunggu pengumuman. Namun hal ini diharapkan tidka mengganggu pelayanan guru terhadap siswa, karena dikhawatirkan guru terlalu sibuk dan mengabaikan peserta didik, apalagi disaat siswa juga harus menempuh Ujian Kenaikan Kelas saat ini.
Bagaimanakah nasib 350.000 yang pasti tidak akan lolos UKG Online 2013 ini?. Dunia tidak belum akan kiamat meskipun sebanyak 350.000 guru tidak lolos UKG Online. Menurut kabar yang berkembang dimedia, peserta yang tidak lolos UKG wajib mengikuti UKG ulang yang akan dilaksanakan tahun 2014 mendatang. Akan tetapi beberapa sumber menyebutkan bahwa guru yang tidak lolos UKG Tahun ini bisa langsung mengikuti PLPG selama 2 semester di FKIP Universitas yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah 2015, semua guru yang belum lolos UKG dan semua calon guru wajib mengikuti Pendidikan PPG sebelum menjadi guru yang profesional, meskipun hanya diatas selembar kertas sertifikat.
Masalahnya adalah apakah kenaikan status guru menjadi guru profesioanal dan menikmati tunjangan profesi telah berbanding lurus dengan kualitas pendidikan di Indonesia? Menurut penelitian yang dilakaukan oleh lembaga Firma Pearson ternyata posisi Indonesia berada ditingkat terbawah bersama Meksiko dan Brasil, sementara kasta tertinggi direbut oleh Finlandia dan Korea selatan dalam hal pendidikan. 
Sumber: http://terawank.blogspot.jp/2013/06/350000-guru-dipastikan-tidak-akan-lolos.html

Urusan Kedinasan, PNS Wajib Pakai Email Khusus Berlaku Mulai Tahun Depan

KERSANA - Pemerintah berusaha menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan. Salah satu solusi adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus untuk urusan surat-menyurat kedinasan secara elektronik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014 nanti. Dalam keterangannya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menuturkan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.

"Fitur dalam email khusus kedinasan ini tidak kalah dengan email-email yang top saat ini," kata Azwar kemarin (14/6).

Di antara fasilitas yang disiapkan adalah kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB dan bisa diperbanyak lagi sesuai dengan kebutuhan. Memiliki sistem portal email untuk menerima email eksternal (di luar domain pnsmail.go.id). Lalu memiliki proteksi virus, spam, dan sejenisnya. Azwar mengatakan email khusus kedinasan ini juga dapat diakses melalui PDA, tablet, dan ponsel.

Azwar menuturkan, PNS yang menggunakan email resmi ini harus membuat user name sesuai dengan nama asli. Misalnya ada PNS bernama Budi Hartanto, dianjurkan menggunakan email dengan user name: budi.hartanto@pnsmail.go.id. Azwar mengatakan sistem email kedinasan ini sudah di-setting tidak bisa melayani penggunaan nama yang aneh-aneh.

Seorang PNS, kata dia, hanya bisa mendaftar satu user name. Diantara data yang dibutuhkan dalam registrasi adalah, nama lengkap, tempat instansi bekerja, alamat instansi, nomor HP, dan tidak ketinggalan NIP (nomor induk pegawai). Informasi lebih lanjut tentang email kedinasan ini bisa ditanyakan langsung ke admin@pnsmail.go.id.

Untuk urusan pengiriman data atau surat elektronik, Azwar mengatakan sangat prihatin. "Meskipun lembaganya sudah berbasis teknologi informasi, tetapi pejabat dan pegawainya menggunakan email umum yang itu rawan bocor karena milik swasta," tandasnya.

Azwar menegaskan penggunaan email umum dapat dirasakan berisiko tinggi dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Azwar juga mengatakan, keberadaan email ini tidak menghapus fungsi email-email internal kedinasan yang sudah ada.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/06/15/177013/Urusan-Kedinasan,-PNS-Wajib-Pakai-Email-Khusus

Jumat, 14 Juni 2013

Petunjuk Update NUPTK Tahun 2013 (PADAMU NEGERI)

NUPTK 

Seorang PTK (guru) hanya mengunduh dan mengumpulkan formulir di sekolah induk dan TIDAK MENGUMPULKAN formulir di sekolah yang bukan induk.

Program Update Data NUPTK tahun 2013 dilakukan dengan mengunjungi http://padamu.kemdikbud.go.id/  dengan melakukan hal-hal sebagaimana tertera pada PETUNJUK UPDATE NUPTK 2013 berikut :
1. Untuk PTK (Guru)
    => Petunjuk 1
    => Petunjuk 2
2. Untuk Administrator Sekolah
    =>  Petunjuk 3

Rabu, 29 Mei 2013

Daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI II

Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI II wilayah Kerja Kanreg I untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kanreg I Badan Kepegawaian Negara atau BKD/Biro Kepegawaian instansi yang terkait.

Untuk Kabupaten Brebes:
K2 KAB. BREBES

Senin, 27 Mei 2013

Tok! DPR Setujui Kurikulum Baru Dimulai Tanggal 15 Juli 2013

Tok! DPR Setujui Kurikulum Baru Dimulai Tanggal 15 Juli 2013

Foto: ilustrasi/detikcom
Jakarta - Setelah melalui pembahasan panjang, DPR akhirnya menyepakati rencana pemerintah untuk melaksanakan kurikulum baru pada 15 Juli 2013. Sebanyak 6 fraksi menyatakan setuju dan 3 fraksi menolak.

6 Fraksi yang sepakat pelaksanaan kurikulum baru pada 15 Juli 2013 dan anggaran sebesar Rp. 829.427.325.000 adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDIP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Hanura. Tiga fraksi yang menolak adalah PKS, PAN dan PPP.

Pandangan Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Jefirstson R Riwu Kore. Fraksi Partai Demokrat menyepakati implementasi dan anggaran kurikulum 2013 tanpa catatan.

"Sehubungan masih adanya perdebatan konten kurikulum Fraksi Partai Demokrat menyerahkan pada pemerintah. Kedua, Fraksi Partai Demokrat menyetujui anggaran sebesar Rp. 829.427.325.000," kata Jefirstson.

Kemudian Pandangan Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Popong Otje Junjunan, Golkar menyetujui dengan beberapa catatan. Diantaranya harus dilakukan standar baku terhadap perubahan kurikulum, yaitu dengan mengikuti perkembangan zaman.

"Implementasi kurikulum 2013 tidak hanya untuk sekolah eks RSBI dan sekolah berakreditasi A, tapi mencakup semua kategori sekolah untuk masing-masing jenjang. Sehingga dapat dievaluasi secara komprehensif sejauh mana pelaksanaan kurikulum dengan pola terbatas dan bertahap kalau tidak bisa dikatakan uji coba," papar Popong.

"Fraksi Partai Golkar mempersilakan kepada Kemendikbud untuk melaksanakan kurikulum 2013 pada Juli yang akan datang, dan semua catatan kami dapat mendapat perhatian dan dipenuhi," imbuhnya.

Fraksi PDIP dibacakan Asdi Narang. PDIP menyepakati tanpa catatan. "Fraksi PDIP menyatakan menyetujui kurikuulum 2013 dan menyambut dengan gembira," ucap Asdi Narang.

Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Nuroji, menyepakati kurikulum dengan 4 catatan. Pertama terkait subtansi kurikulum diserahkan pada kewenangan pemerintah.

"Kedua pemerintah telah merencanakan cakupan sekolah dan anggaran. Ketiga pemerintah telah sampaikan perubahan anggaran, dan keempat pemerintah telah menyusun jadwal persiapan yang telah disesuaikan dengan awal tahun akademik 2013," papar Nuroji.

Dua fraksi lain yaitu PKB dan Partai Hanura dibacakan oleh wakil ketua komisi X Utut Adianto. Hanura sepakat dengan catatan standar kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian kurikulum lebih disempurnakan.

Tiga fraksi yang menolak kurikulum dilaksanakan pada 15 Juli 2013 adalah PKS, PPP dan PAN. Khusus untuk PAN menolak dan meminta untuk tahun 2013 hanya dilakukan uji coba.

"Disni ada 6 fraksi yang menyetujui dengan catatan terlampir dalam keputusan ini, dan ada 3 yang memang berbeda. Intinya PKS belum menyetujui, PAN menyetujui hanya piloting (uji coba), dan PPP menyetujui diundur sampai 2014. Jadi 3 fraksi belum menyetujui," kata ketua komisi X Agus Hermanto menyampaikan kesimpulan fraksi.

"Kami mohon persetejuan anggoota komisi X setelah mendengar pandangan fraksi, apakah dapat disetuji?" tanya Agus.

"Setuju..!!" jawab mayoritas anggota.

Tok..!! Tok..!! Kurikulum 2013 pun disepakati dan anggaran segera dicairkan. Pemerintah akan memprioritaskan pelaksanaan kurikulum ini untuk sekolah eks RSBI dan berakreditasi A sebanyak 6.325 sekolah.
diambil dari:
http://news.detik.com/read/2013/05/27/225358/2257459/10/tok-dpr-setujui-kurikulum-baru-dimulai-tanggal-15-juli-2013?9911012