Senin, 08 April 2013

CARA MENGECEK SK TPG/SERTIFIKASI DI DITJEND P2TK DIKDAS

Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK

Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.

Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:

  • 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
  • 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
  • 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
  • 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV

Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.

Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini

Anda akan melihat tampilan laman seperti ini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.

Tampilan jika Anda berhasil login

Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya?

Jumat, 05 April 2013

CARA MENGECEK SK TUNJANGAN PROFESI GURU MELALUI SMS

SMS Gateway


SUMBER:
http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/index.php?option=com_content&view=article&id=58&catid=6

Selasa, 02 April 2013

Uji Publik Honorer K2 selama Tiga Pekan

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan
Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
Sumber: http://www.bkn.go.id/in/berita/2307-uji-publik-daftar-honorer-k-ii-berlangsung-tiga-pekan.html

Senin, 01 April 2013

UJI PUBLIK HONORER K2

Kriteria Tenaga Honorer K-2


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/ APBD, dengan kriteria :

•Diangkat oleh pejabat yang berwenang
•Bekerja di instansi pemerintah
•Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus
•Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) tk. pusat dan daerah telah dan akan diumumkan dimasing2 Pemda, Dinas terkait dan instansi pusat-akan berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013
Apabila Anda masuk kriteria tersebut, tapi tidak masuk daftar nominatif, atau teman/rekan Anda tidak masuk kriteria tapi masuk Daftar nominatif, Anda berhak menyampaikan keberatan/sanggahan dan atau pengaduan ke instansi terkait. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak diumumkan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN .
>>>>>>>C.P>>>blok==dki<<<<<<<<

Guru Inti untuk Diklat Kurikulum 2013

Jumlah Guru Inti yang diperlukan untuk setiap jenjang antara lain :
  1. SD (Guru Kelas 1 dan 4) minimal 1 orang setiap Kecamatan; 
  2. SD (Guru Agama, Penjas, dan Seni Budaya) masing2 4 orang setiap Kabupaten;
  3. SMP (10 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Penjas dan Prakarya) masing-masing 4 orang per Kab/Kota;
  4. SMA (18 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Sejarah, Geologi, Ekonomi, Sosiologi, Sastra, Antropologi, Seni Budaya, Penjas, TIK dan Keterampilan) masing-masing 2 orang per Kab/Kota;
  5. SMK (12 Mapel Agama, PPKn, Basindo, Basinggris, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, IPA, IPS, Seni Budaya dan Penjas) masing-masing 1 orang per Kab/Kota.
>>>>>>>Sekedar Info 
<<<<<<<yang mengusulkan Dinas Pendidikan Kab