Senin, 01 April 2013

UJI PUBLIK HONORER K2

Kriteria Tenaga Honorer K-2


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Tenaga Honorer Kategori II adalah Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/ APBD, dengan kriteria :

•Diangkat oleh pejabat yang berwenang
•Bekerja di instansi pemerintah
•Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus
•Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) tk. pusat dan daerah telah dan akan diumumkan dimasing2 Pemda, Dinas terkait dan instansi pusat-akan berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013
Apabila Anda masuk kriteria tersebut, tapi tidak masuk daftar nominatif, atau teman/rekan Anda tidak masuk kriteria tapi masuk Daftar nominatif, Anda berhak menyampaikan keberatan/sanggahan dan atau pengaduan ke instansi terkait. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak diumumkan dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN .
>>>>>>>C.P>>>blok==dki<<<<<<<<

Tidak ada komentar:

Posting Komentar